( Rahmat Fajri )
Mencoba Menulis
Polemik Qanun Bendera Dan Lambang Aceh
Dengan di sah kan nya Qanun
Bendera dan Lambang Aceh pada 25 Maret 2013 lalu oleh DPR Aceh, Sehingga menggemparkan
Masyarakat di Seluruh Indonesia khususnya Aceh,Dengan Mengerasnya polemik qanun
lambang dan bendera Aceh yang diadopsi dari logo dan bendera GAM, baik secara
vertikal, antara Aceh-Jakarta, maupun horisontal, antara komunitas
di internal masyarakat, yang tak mempengaruhi penduduk di provinsi ini.
Iya Karena Benturan kepentingan
terhadap perbedaan penafsiran MOU Helsinki dan UUPA yang mengamanat
lambang dan bendera Aceh ini tidak menyentuh arus bawah masyarakat, yang
menghendaki kehidupan lebih tenteram dan lebih tenang mencari rezeki di
samping terjaganya kedamaian agar tidak lagi menyeret Aceh ke dalam
pusaran konflik.
Di
Banda Aceh, walau pun terjadi konvoi dalam bentuk pawai ribuan pendukung qanun
lambang dan bendera Aceh, masyarakat tetap beraktifitas seperti layaknya tak
tersentuh persoalan polemik itu. Aktifitas secara keseluruhan tidak terganggu
kecuali macetnya jalanan yang dilewati peserta pawai. Di Pasar Aceh, pusat
perdagangan dan perbelanjaan yang berdekatan dengan Masjid Raya Baiturrahman,
tempat pengibaran bendera raksasa yang pernah dipakai GAM dalam masa konflik
sebagai simbol perjuangannya, masyarakat nampak pasif menanggapinya. Seorang pedagang
buah-buahan saja, tak peduli ada atau tidaknya lambang dan bendera yang
disahkan lewat qanun tersebut. Karena yang penting bagi kami negeri ini aman.
Sebab
negeri ini milik kita bersama mereka bisa cari makan tanpa terganggu. mereka
sudah lelah dengan konflik. Mau nya jangan ada lagi keributan. Soal bendera ada
atau tidak terserah kepada mereka-mereka yang berkuasa. Kebanyakan masyarakat
Aceh maunya pemerintah Aceh itu memikirkan bagaimana caranya untuk mensejahterakan
rakyat Aceh.
Di Meulaboh polemik lambang dan
bendera ini juga merebak. Ada demo selama dua hari berturut-turut. Ada pengibaran
bendera merah putih. Tapi masyarakat di sana juga tak terpengaruh dengan hal Mereka
tidak peduli dengan lambang dan bendera. Mereka hanya peduli bagaimana mejalani
hidup yang susahnya minta ampun ini. Bahkan Saya juga mendengar dari
kawan-kawan saya yang ada di daerah tersebut bahwasanya masyarakat di sana
melakukan permohonan kepada Gubernur
Aceh dan kepada pejabat-pejabat yang duduk di
DPRA, untuk lebih memikirkan nasib masyarakat kelas bawah. Mereka mau
pemerintah itu mereealisasikan saja janji-janjinya untuk memakmurkan rakyat.
Karna itu janji para mereka yang kini berkuasa. Bagi mereka mau bendera apa,
lambangnya bagaimana terserah saja mana baiknya. Yang perlu jangan lagi ada
perang atau terjadi konflik. Suara arus bawah ini juga dikemukakan di hampir
seluruh Aceh. Mereka meminta kepada pihak yang bertikai untuk tidak mengumbar
kemarahan dalam bentuk mengacaukan Aceh lagi dan Jangan ada lagi perang. Karna terlalu
banyak yang di rugikan.
Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan kepada pemerintah Aceh tentang persyaratan sebuah lambang dan bendera
provinsi. Persyaratan itu, menurut Mendagri, sebagaimana diatur oleh
undang-undang tidak boleh meniru
organisasi terlarang atau pun lambang dan bendera separatis, dan ini juga
bertentangan dengan peraturan pemerintah Pasal 7 tahun 2013 Kalau bertentangan
dengan undang-undang presiden bisa langsung membatalkan. Dan pendapat serupa
juga dikemukakan oleh anggota Komisi II DPR-RI Arif Wibowo dari Fraksi
PDIP. Arif sependapat dengan Mendagri bahwa lambang dan bendera Aceh
mirip dengan bendera GAM ketika mereka menuntut kemerdekaan sebelum tercapainya
kesepakatan damai Helsinki yang terkenal dengan MOU.
Langkah
yang di lakukan Mendagri Gumawan Fauzi saat itu mengirim Dirjen Otonomi Daerah
Ke Aceh untuk berdialog dengan pemerintah di Aceh mengenai Qanun ini dan latar
belakang lahirnya Qanun ini, Mendagri berharap dengan adanya dialog ini
pemerintah aceh bisa memahami.
Dari
informasi yang saya dapat tidak ada titik temu dalam pertemuan tersebut bahkan mendagri langsung balik ke
jakarta pada hari itu setelah pertemuan itu sekitar beberapa jam, Mendagri
hanya menyampaikan beberapa poin menyangkut persoalan ini, cuman saya tidak
tahu apa-apa saja poin itu karna media pun tidak mengaksesnya secara lengkap.
Informasi
yang saya dapat melaui media hasil
evaluasi Kemendagri terkait Qanun itu telah dikirimkan ke DPR Aceh dan
Pemerintahan provinsi, sampai saat ini kita belum tau apa tanggapan mereka yang jelas
menurut informasi mereka masih mempelajari nya dan diharapkan mereka bisa
menerima dan memperbaiki qanun itu.
Terjadi nya
Polemik ini, Pemerintah Pusat, dan Pemerintahan Aceh mengambil Alternatif
membentuk Tim khusus dari Pemerintahan pusat dan Pemerintahan Aceh untuk
pembahasan lebih lanjut persoalan polemik ini, Sampai saat ini belum kita
ketahui bagaimana kelanjutan, dan apa hasil. Harapan saya apa pun hasil nya
harus kita terima secara bersama.
By
Rahmat Fajri,