Rahmat Fajri

This is default featured slide 1 title

Immawan rahmat fajriNow replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 24 Maret 2014

Mencoba menulis polemik qanun bendera dan lambang

( Rahmat Fajri )
Mencoba Menulis

Polemik Qanun Bendera Dan Lambang Aceh

Dengan di sah kan nya Qanun Bendera dan Lambang Aceh pada 25 Maret 2013 lalu oleh DPR Aceh, Sehingga menggemparkan Masyarakat di Seluruh Indonesia khususnya Aceh,Dengan Mengerasnya polemik qanun lambang dan bendera Aceh yang diadopsi dari logo dan bendera GAM, baik secara vertikal,  antara Aceh-Jakarta, maupun horisontal,  antara komunitas di internal masyarakat, yang tak mempengaruhi penduduk di provinsi ini.
Iya Karena Benturan kepentingan  terhadap perbedaan penafsiran MOU Helsinki dan UUPA yang mengamanat lambang dan bendera Aceh ini tidak menyentuh arus bawah masyarakat, yang menghendaki kehidupan lebih tenteram dan  lebih tenang mencari rezeki di samping terjaganya kedamaian agar  tidak lagi menyeret Aceh ke dalam pusaran konflik.
Di Banda Aceh, walau pun terjadi konvoi dalam bentuk pawai ribuan pendukung qanun lambang dan bendera Aceh, masyarakat tetap beraktifitas seperti layaknya tak tersentuh persoalan polemik itu. Aktifitas secara keseluruhan tidak terganggu kecuali macetnya jalanan yang dilewati peserta pawai. Di Pasar Aceh, pusat perdagangan dan perbelanjaan yang berdekatan dengan Masjid Raya Baiturrahman, tempat pengibaran bendera raksasa yang pernah dipakai GAM dalam masa konflik sebagai simbol perjuangannya, masyarakat nampak pasif menanggapinya. Seorang pedagang buah-buahan saja,  tak peduli ada atau tidaknya lambang dan bendera yang disahkan lewat qanun tersebut. Karena yang penting bagi kami negeri ini aman.
Sebab negeri ini milik kita bersama  mereka bisa cari makan tanpa terganggu. mereka sudah lelah dengan konflik. Mau nya jangan ada lagi keributan. Soal bendera ada atau tidak terserah kepada mereka-mereka yang berkuasa. Kebanyakan masyarakat Aceh maunya pemerintah Aceh itu memikirkan bagaimana caranya untuk mensejahterakan rakyat  Aceh.
Di Meulaboh polemik lambang dan bendera ini juga merebak. Ada demo selama dua hari berturut-turut. Ada pengibaran bendera merah putih. Tapi masyarakat di sana juga tak terpengaruh dengan hal Mereka tidak peduli dengan lambang dan bendera. Mereka hanya peduli bagaimana mejalani hidup yang susahnya  minta ampun ini. Bahkan Saya juga mendengar dari kawan-kawan saya yang ada di daerah tersebut bahwasanya masyarakat di sana melakukan permohonan kepada Gubernur
 Aceh dan kepada pejabat-pejabat yang duduk di DPRA, untuk lebih memikirkan nasib masyarakat kelas bawah. Mereka mau pemerintah itu mereealisasikan saja janji-janjinya untuk memakmurkan rakyat. Karna itu janji para mereka yang kini berkuasa. Bagi mereka mau bendera apa, lambangnya bagaimana terserah saja mana baiknya. Yang perlu jangan lagi ada perang atau terjadi konflik. Suara arus bawah ini juga dikemukakan di hampir seluruh Aceh. Mereka meminta kepada pihak yang bertikai untuk tidak mengumbar kemarahan dalam bentuk mengacaukan Aceh lagi dan Jangan ada lagi perang. Karna terlalu banyak yang di rugikan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan kepada pemerintah Aceh  tentang persyaratan sebuah lambang dan bendera provinsi. Persyaratan itu, menurut Mendagri, sebagaimana diatur oleh undang-undang  tidak boleh  meniru organisasi terlarang atau pun lambang dan bendera separatis, dan ini juga bertentangan dengan peraturan pemerintah Pasal 7 tahun 2013 Kalau bertentangan dengan undang-undang presiden bisa langsung membatalkan. Dan pendapat serupa juga dikemukakan oleh anggota Komisi II DPR-RI Arif Wibowo dari Fraksi PDIP.  Arif sependapat dengan Mendagri bahwa lambang dan bendera Aceh mirip dengan bendera GAM ketika mereka menuntut kemerdekaan sebelum tercapainya kesepakatan damai Helsinki yang terkenal dengan MOU.
Langkah yang di lakukan Mendagri Gumawan Fauzi saat itu mengirim Dirjen Otonomi Daerah Ke Aceh untuk berdialog dengan pemerintah di Aceh mengenai Qanun ini dan latar belakang lahirnya Qanun ini, Mendagri berharap dengan adanya dialog ini pemerintah aceh bisa memahami.
Dari informasi yang saya dapat tidak ada titik temu dalam pertemuan tersebut bahkan mendagri langsung balik ke jakarta pada hari itu setelah pertemuan itu sekitar beberapa jam, Mendagri hanya menyampaikan beberapa poin menyangkut persoalan ini, cuman saya tidak tahu apa-apa saja poin itu karna media pun tidak mengaksesnya secara lengkap.
Informasi yang saya dapat melaui media hasil evaluasi Kemendagri terkait Qanun itu telah dikirimkan ke DPR Aceh dan Pemerintahan provinsi, sampai saat ini kita belum tau apa tanggapan mereka yang jelas menurut informasi mereka masih mempelajari nya dan diharapkan mereka bisa menerima dan memperbaiki qanun itu.
Terjadi  nya Polemik ini, Pemerintah Pusat, dan Pemerintahan Aceh mengambil Alternatif membentuk Tim khusus dari Pemerintahan pusat dan Pemerintahan Aceh untuk pembahasan lebih lanjut persoalan polemik ini, Sampai saat ini belum kita ketahui bagaimana kelanjutan, dan apa hasil. Harapan saya apa pun hasil nya harus kita terima secara bersama.


By
Rahmat Fajri,